Pengantar
Hukum
Lahirnya
hukum muncul sejak adanya peradaban manusia (adam & hawa = putra peradaban
manusia (adam & hawa = putra mereka habel dibunuh kakaknya )mereka habel
dibunuh kakaknya) m.t. cicero (106-45 sm)m.t. cicero (106-45 sm)
Secara
Umum Pengertian Filsafat adalah Ilmu pengetahuan yang ingin mencapai hakikat
kebenaran yang asli dengan ciri-ciri pemikiran yang rasional, metodis, sistematis,
koheren, integral, baik yang bersifat inderawi maupun non inderawi.
Pengertian
dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum
adalah himpunan petunjuk hidup (perintahperintah dan larangan-larangan) yang
mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh
anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat
menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa. Untuk lebih memudahkan batasan
pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang
unsur
utama dalam hukum : ketertiban, ketertiban, keadilan, kepastian hukum keadilan,
kepastian tanpa hukum peradaban manusia telah tanpa hukum peradaban manusia
telah lama musnah lama musnah without what will happen to the law
without juris prudence ? (mccoubrey & white) jurisprudence?
(mccoubrey & white)
Konstitusi.
Konstitusi
adalah bentuk peraturan perundangan yang tertinggi yang menjadi dasar dan
sumber semua peraturan perundangan yang dibawahnya dalam suatu
organisasi/negara.
Konstitusi
pada umumnya bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan
dasar dan ketentuan hukum untuk menjalankan suatu organisasi yang wajib
dipatuhi oleh setiap anggota organisasi.
Pentingnya
Konstitusi dan Arti Pentingnya Dalam Organisasi
Konstitusi
secara sederhana menurut Prof. Dr. Seotandjo Wignjosoebroto, MPA (dalam buku
Konstitusionalisme peran DPR dan Judicial Review terbitan YLBHI dan JARIM)
mennjelaskan bahwa “Sejumlah ketentuan hukum yang disusun secara sistematik
untuk menata dan mengatur pada pokok-pokoknya struktur dan fungsi
lembaga-lembaga pemerintah, termasuk dalam hal ihkwal kewenangan dan batas
kewenangan lembaga-lembaga itu” Konstitusi secara singkat juga dapa
diartikan sebagai “suatu peraturan/landasan hukum yang di gunakan dalam
perjalanan suatu aktifitas keorganisasian untuk mencapai tujuan yang
diharapkan.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah”.
Konstitusi penting artinya dalam organisasi, konstitusi dapat diibaratkan sebagai petunjuk jalan / arah dalam perjalanan organisasi atau sebagai pegangan organisasi dalam melangkah”.
Konstitusi
: – Aturan pokok
- Hukum
pokok
Qur’an
& Hadist
Islam
Pancasila
& UUD 1945 Indonesia
AD/ART
Organisasi
- Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang biasa disingkat AD/ART merupakan landasan operasional dalam menjalankan suatu organisasi/ usaha, untuk mencapai visi, misi, tujuan.Yang berfungsi untuk menggambarkan mekanisme kerja suatu organisasi.juga sebagai DASAR pengambilan sumber peraturan / hukum dalam konteks tertentu dalam organisasi.
- Anggaran Rumah Tangga berfungsi menerangkan hal-hal yang belum spesifik pada Anggaran Dasar atau yang tidak diterangkan dalam Anggaran Dasar,Karena Anggaran Dasar hanya mengemukakan pokok-pokok mekanisme organisasi saja. Yang merupakan perincian pelaksanaan AD .
Syarat
yang harus dimiliki agar konstitusi menjadi penentu arah, tindakan dan piagam
(sebagai dasar pijakan) :
- Bentuknya : Sebagai naskah tertulis yang merupakan perundangan tertinggi yang berlaku dalam suatu organisasi/negara.
- Isinya : Merupakan peraturan yang bersifat fundamental; artinya tidak semua masalah yang penting harus dibuat, melainkan hal-hal yang bersifat pokok, dasar atau azas-azasnya saja.
- 3. Sifatnya : Universal, Fleksibel,Luwes
Piagam
Madinah (Untuk
perbandingan)
Prinsip-prinsip
umum atau pokok-pokok pikiran
- Monotheisme Konsep tauhid terdapat dalam Mukadimmah, pasal 22, 23, 42 dan akhir pasal 47
- Persatuan dan kesatuan Terdapat dalam pasal 1, 15, 17, 25, dan 37
- Persamaan dan keadilan Terdapat pada pasal 13, 15, 16, 22, 24, 37, dan 40
- Kebebasan beragama Terdapat pada pasal 25
- Bela Negara Tersirat dalam pasal 24, 37, 38, dan 44
- Pelestarian adat yang baik Terdapat dalam pasal 2 – 10. Adat yang dipertahankan seperti gotongroyong, pembayaran diat dan tebusan tawanan.
- A. Ruang Lingkup Konstitusi HMI
- a. Mukadimmah
RUANG
LINGKUP KONSTITUSI
Makna
Mukadimah AD HMI
- Ke-Islaman, Allah SWT menurunkan Islam sebagai agama yang Haq pada manusia, yang merupakan rahmatan lil alamin. Dan sesuai dengan fitrahnya manusia adalah “khalifah fil Ardi”. Sesuai dengan Iradah Allah SWT, fitrah pada dasarnya adalah keseimbangan (balancing) antara dunia dan akrerat.
- Ke-Indonesiaan, Indonesia merdeka adalah berkat rahmat Allah SWT, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Republi Indonesia, memuju masyarakat adil dan makmur yang diridhai Allah SWT
- Ke-Mahasiswaan, Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawabnya kepada umat manusia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT. Meyakini bahwa tujuan tersebut dapat tercapai melalui usaha yang teratur, terencana, penuh kebijakan dan dengan taufiq dan hidayah Allah SWT, maka Mahasiswa Islam menghimpun diri dalam wadah HMI.
Alinea 1 :
1)
Islam ajaran yang haq dan sempurna (Ali Imron 19)
2)
Fitrah manusia : Hanief/cenderung pada kebenaran (Al-Araf 172)
3)
Khalifah fil ardh (Al-Baqarah 30)
4)
Pengabdian diri (Az-Zariat 56)
Alinea 2 :
Azas
keseimbangan (Al-Qashash 77) Duniawi – Ukhrawi, Individu – Sosial, Iman – Ilmu
Amal
Alinea 3 :
1)
Kemerdekaan merupakan rahmat Allah SWT (At-Taubah 41, Al-Baqarah 105, Yunus25)
2)
Umat Islam wajib mengisi kemerdekaan (fungsi umat Islam) (Al-Anfal 61,
Al-Jum’ah 10, Ar-Radu 11)
3)
Adil makmur
Alinea 4 :
1)
Fungsi generasi muda Islam
2)
Orientasi pengabdian kepada Allah SWT (Az-Zariat 56)
- b. Makna HMI sebagai Organisasi berasaskan Islam
HMI adalah
organisasi yang menghimpun mahasiswa yang (mengaku) beragama Islam
dimana secara individu dan organisatoris memiliki cirri-ciri
keislaman, dan menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunah sebagai sumber norma, sumber
nilai, sumber inspirasi dan sumber aspirasi di dalam setiap aktivitas dan
dinamika organisasi.
- c. Anggaran Dasar dan Rumah Tangga HMI
Anggaran
Dasar dan Rumah Tangga HMI merupakan konstitusi HMI, isinya memuat
aturan-aturan pokok organisasi yang bersifat fundamental. Secara khusus
masalah-masalah yang memerlukan penjelasan lebih lanjut diurai dalam beberapa
naskah, yaitu penjelasan dan pedoman-pedoman organisasi lainnya..Yang termasuk
di dalam Anggaran Dasar
BAB I
Nama,Waktu,dan Tempat
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awal 1366
H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan
dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar.
BAB II
A Z A S
Pasal 3
HMI berazaskan Islam.
BAB III
Tujuan, Usaha dan Sifat
Pasal 4
T u j u a n
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang
bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur
yang diridhoi Allah Subhanahu wata’ala.
Pasal 5
U s a h a
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
U s a h a
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan umat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dienul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat Ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional.
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.
Pasal 6
S i f a t
S i f a t
HMI bersifat independen.
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN
Pasal 7
S t a t u s
S t a t u s
HMI adalah
organisasi mahasiswa.
Pasal 8
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
F u n g s i
HMI berfungsi sebagai organisasi kader.
Pasal 9
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
P e r a n
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan.
BAB V
KEANGGOTAAN
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah Mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda.
2. Anggota Biasa.
3. Anggota Kehormatan.
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban.
Masa keanggotaan HMI dihitung sejak kelulusan dari Latihan
Kader I dan akan berakhir maksimum 5 (lima) tahun untuk program S0, 7 (tujuh)
tahun untuk program S1, dan 9 (sembilan) tahun untuk program pasca sarjana.
Perhitungan tahun antar program bukan dibuat akumulasi.
Anggota HMI dapat dipecat karena dua hal :
1) Bertindak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh HMI
2) Bertindak merugikan atau
mencemarkan nama baik organisasi Yang bisa mencabut status keanggotaan HMI
adalah Pengurus HMI Cabang dan Pengurus Besar HMI, dengan prosedur yang telah
diatur secara khusus.
BAB VI
KEDAULATAN
KEDAULATAN
Pasal 11
Kedaulatan
berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan penjabarannya.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat.
Pasal 13
Kepemimpinan
Kepemimpinan
a.
Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang
dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat.
Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI.
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Badan–Badan Khusus
Dalam
rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk
Korps-HMI-Wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan
Penelitian Pengembangan
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
KEUANGAN DAN HARTA BENDA
Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a.
Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggung
jawab, efektif, efisien dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat Independensi HMI.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres.
b. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
- d. Struktur Organisasi
Struktur
organisasi HMI terbagi menjadi 2 (dua), yaitu (1) Struktur Kekuasaan, dan (2)
Struktur Pimpinan. Struktur kekuasaan secara hirarki terdiri dari :
1)
Kongres
2)
Konferensi/Musyawarah Cabang
3)
Rapat Anggota Komisariat
Struktur
pimpinan secara hirarki terdiri dari :
1)
Pengurus Besar HMI
2)
Pengurus HMI Cabang
3)
Pengurus HMI Komisariat
- B. Pedoman-Pedoman Dasar Organisasi
- a. Pedoman Perkaderan
Pedoman
perkaderan adalah aturan yang khusus membahas tentang system perkaderan yang
dilakukan di HMI. Sistem inilah yang dilaksanakan secara masif, seragam,
standar, dan menyeluruh oleh seluruh komponen HMI. Hal-hal yang menjadi pokok
dalam sistem perkaderan HMI adalah :
- 1. Tujuan Perkaderan
Terciptanya
kader Muslim-Intelektual-Profesional yang berakhlakul karimah serta mampu
mengemban amanah Allah sebagai khalifah fil ardh dalam upaya mencapai tujuan
organisasi.
- 2. Aspek Perkaderan
- Pembentukan integritas watak dan kepribadian
- Pengembangan kualitas intelektual
- Pengembangan kemampuan professional
- 3. Landasan Perkaderan
Landasan
perkaderan merupakan pijakan pokok yang di jadikan sebagai sumber inspirasi dan
motivasi dalam proses perkaderan HMI.untuk melaksanakan perkaderan ,HMI
bertitik tolak pada lima landasan :
- a. Landasan Teologis
Landasan
teologis merupakan ketauhidan manusia sebagai fitrah (Q.S.Ar-Rum: 30) yang
diawali dengan perjanjian paramordial.dalam bentuk persksian kepada Allah
sebagai Dzat pencipta (Q.S Al Ar’Araf : 172) bentuk pengakuan tersebut
merupakan merupakan penggambaran penyerahan diri manusia kepada zat yang
mutlak.kesanggupan manusia dalam perjanjian primordial tersebut sejak peniupan
ruh, otomatis konsekuensi logisnya setiap manusia untuk mempertanggung
jawabkannya semua perbuatan di dunia kepada Allah sebagai pemberi Mandat
Kehidupan.
- b. Landasan Ideologis
Islam
sebagai landasan transformative yang secara sadar dipilih untuk memenuhi
kebutihan dan menjawab persoalan yang terjadi masyarakat.didalam islam
mengarahkan manusia untuk mencapai tujuan dan idealisme yang di cita-citakan
akan iklas berjuang dan berkorban demi kenyakinannya, ideology islam senantiasa
mengilhami, memimpin, mengorganisir perjuangan, perlawanan dan pengorbanan yang
luar biasa untuk melawan semua status quo, belenggu dan penindasan
terhadap umat manusia.
Dalam
sejarah Islam Nabi Muhammad telah memerkenalkan Ideologi dan mengubahnya
menjadi keyakinan, serta memimpin rakyat kebanyakan dalam praktek-praktek
mereka melawan kaum penindas. Nabi Muhammad lahir dan muncul dari tengah-tengah
kebanyakan yang oleh Al Qur’an dijuluki sebagai “ummi”. Kata “ummi” (yang biasa
diartikan buta huruf) menurut Syari’ati (dalam bukunya Ideologi kaum
Intelektual) yang disifatkan pada Nabi berarti bahwa ia dari kelas rakyat yang
termasuk di dalamnya adalah orang orang awam yang butu huruf, para budak, anak
yatim, janda dan orang orang miskin (mustadh’afin) yang luar biasa
menderitanya, dan bukan berasal dari orang orang terpelajar, borjuis dan elite
penguasa. Dari komunitas inilah Muhammad memulai dakwahnya untuk mewujudkan
cita cita ideal Islam.Cita cita ideal Islam adalah, adanya transformasi
terhadap ajaran ajaran dasar Islam tentang persaudaraan universal (Universal
Brotherhood), keseteraan (Equality) keadilan sosial (Social
Justice), dan keadilan ekonomi (Economical Justice) sebuah cita cita
yang memiliki aspek liberatif, sehingga dalam usaha untuk mewujudkannya
membutuhkan keyakinan, tanggung jawab, keterlibatan dan komitmen, karena pada
dasarnya sebuah ideologi menuntut penganutnya bersikap setia (Committed).
- c. Landasan Konstitusi
Dalam
rangka mewujudkan cita-cita perjuangan HMI di masa depan , HMI harus
mempertegas posisinya dalam kehidupan masyarakat,berbangsa bernegara demi
melaksanakan tanggung jawabnya bersama seluruh rakyat Indonesia dalam
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridoi Allah SWT. Dalam
melaksanakan fungsi dan peranannya secara berkelanjutan yang berorientasi
futuristic maka HMI menetapkan tujuannya dalam pasal 4 AD HMI.
- d. Landasan Historis
Secara
sosiologis dan historis, kelahiran HMI pada tanggal 5 Februari 1947 tidak
terlepas dari permasalahan bangsa didalamnya umat islam sebagai satu kesatuan
dinamis dari bangsa Indonesia.yang sedang mempertahankan kemerdekaan yang baru
diproklamirkan. Kenyataan itu merupakan sekaligus dituangkan. Dalam rumusan
tujuan berdirinya :
Pertama mempertahankan NKRI dan mempertinggi
derajat Manusia’
Kedua menegakan dan mengembangkan syiar
ajaran Islam.
- e. Landasan Sosio-kultural.
Islam yang
masuk di kepulauan Nusantara telah berhasil merubah kultur masyarakat terutama
di daerah sentral ekonomi dan politik menjadi kultur islam Indonesia.
- 4. Pola Dasar Perkaderan
Pengertian
Kader
Menurut AS
Hornby ( dalam kamusnya Oxford Advanced Learner’s Dictionary) dikatakan
bahwa “Cadre is a small group of People who are specially chosen and trained
for a particular purpose, atau “cadre is a member of this kind of group; they
were to become the cadres of the new community party”. Jadi pengertian
kader adalah “sekelompok orang yang terorganisasir secara terus menerus dan
akan meneruskan menjadi tulang punggung bagi kelompok yang lebih besar”.
seorang kader bergerak dan terbentuk dalam organisasi, mengenal aturan aturan
permainan organisasi dan tidak bermain sendiri sesuai dengan selera pribadi.
Bagi HMI aturan aturan itu sendiri dari segi nilai adalah Nilai Dasar
Perjuangan (NDP) dalam pemahaman memaknai perjuangan sebagai alat untuk
mentransformasikan nilai nilai ke Islam an yang membebaskan (liberation
force), dan memiliki kerberpihakan yang jelas terhadap kaum tertindas
(mustadhafi n). Sedangkan dari segi operasionalisasi organisasi adalah AD/ART
HMI, pedoman perkaderan dan pedoman serta ketentuan organisasi lainnya.
- Rekrutmen
- Pembentukan Kader
- Training Formal
- Pengembangan :
- Up-Grading
- Pelatihan
- Aktivitas
- Pengabdian
Pedoman KOHATI
KOHATI
adalah singkatan dari Korps HMI-Wati. KOHATI merupakan badan khusus HMI yang
bertugas untuk membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-Wati dalam
wacana dan dinamika gerakan keperempuanan. KOHATI didirikan pada tanggal 2
Jumadil Akhir 1386 H yang bertepatan dengan tanggal 17 September 1966 pada
Kongres VIII HMI di Solo, KOHATI berkedudukan dimana HMI berada. KOHATI
bertujuan “Terbinanya muslimah yang berkualitas insan cita”.
KOHATI
bersifat semi otonom. KOHATI memiliki fungsi sebagai wadah peningkatan dan
pengembangan potensi kader HMI.
PEDOMAN
LEMBAGA KEKARYAAN
v Sejarah
Lembaga Kekaryaan HMI
Terbentuknya
lembaga kekaryaan sebagai satu dari institusi HMI terjadi pada kongres ke tujuh
HMI di Jakarta pada tahun 1963 dengan diputusakannya mendirikan beberapa
lembaga khusus (sekarang lembaga kekaryaan) dengan pengurus pusatnya ditentukan
berdasarkan kuota yang mempunyai potensi terbesar pada jenis aktifitas lembaga
kekaryaan yang bersangkutan diantaranya :
- Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI) dipusatkan di Surabaya
- Lembaga Da’wah mahasiswa Islam (LDMI) yang dipusatkan di Bandung
- Lembaga Pembangunan Mahasiswa Islam (LPMI) pusatnya di Makassar
- Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSBMI) pusatnya di Yogyakarta
Dan
kondisi politik tahun 60-an berorientasi massa, lembaga kekaryaan pun semakin
menarik sebagai suatu faktor bagi berkembang pesatnya lembaga kekaryaan
ditunjukkan dari:
- Adanya hasil penelitian yang menginginkan dipertegasnya status lembaga kekaryaan, struktur organisasi dan wewenang lembaga kekaryaan
- Keinginan untuk menjadi lembaga kekaryaan otonom penuh terhadap organisasi induk HMI
Kemudian
sampai pada tahun 1966 diikuti oleh pembentukan Lembaga Tekhnik Mahasiswa Islam
(LTMI), Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI), Lembaga Astronomi Mahasiswa
Islam (LAMI). Akhirnya dengan latar belakang di atas melalui kongres VIII HMI
di Solo melahirkan keputusan Kongres dengan memberikan status otonom penuh
kepada lembaga kekaryaan dengan memberikan hak yang lebih kepada lembaga
kekaryaan tersebut, antara lain :
- Punya struktur organiasasi yang bersifat nasional dari tingkat pusat sampai rayon
- Memiliki Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) sendiri
- Bentuk megadakan musyawarah lembaga termasuk memilih pimpinan lembaga
Keputusan-keputusan
di atas di satu pihak lebih mengarahkan kepada kegiatan lembaga, namun di lain
pihak lebih merugikan organisasi ke tingkat induk bahkan justru menimbulkan
permasalahan serius. Ini dibuktikan dengan adanya evaluasi pada kongres di
Malang pada tahun 1969, dimana kondisi pada saat tersebut lembaga kekaryaan
sudah cenderung mengarah kepada perkembangan untuk melepaskan diri dari
organisasi induknya, sehingga dalam evaluasi kongres IX HMI di Malang tahun
1969 antara lain melalui papernya mempertanyakan :
- Status lembaga dan hubungan dengan organisasi induknya (HMI)
- Perlu tidaknya penegasan oleh kongres, bahwa lembaga kekaryaan adalah bagian mutlak dari HMI misalnya LKMI menjadi LK HMI, LDMI menjadi LD HMI, dsb.
Setelah
kongres X di Palembang tahun 1971, perubahan kelembagaan tidak lagi menjadi
permasalahan dan perhatian Himpunan. Ha ini mengakibatkan lembaga kekaryaan
perlahan-lahan mengalami kemunduran dan puncaknya terjadi saat diterbitkannya
SK Mendikbud tentang pengaturan kehidupan kemahasiswaan melalui NKK/BKK tahun
1978. Namun realitas perkembangan organisasi merasakan perlu dihidupkannya
kembali, lembaga kekaryaan yang dikukuhkan melalui kongres XIII HMI di Ujung
Pandang. Kemudian LK menjadi perhatian/alternatif baru bagi HMI karena
gencarnya isu profesionalisme. Melalui kongres XVI di Padang tahun 1986 pendayagunaan
LK kembali dicanangkan.
v Lembaga
Kekaryaan
Lembaga
Kekaryaan adalah badan-badan khusus HMI (diluar KOHATI, LPL) yang bertugas
melaksanakan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan bidangnya (ladang
garapan) masing-masing, latihan kerja berupa dharma bhakti kemasyarakatan dalam
proses pembangunan bangsa dan negara. Sebagaimana terdapa dalam unsur-unsur
pokok Esensi Kepribadian HMI yang meliputi :
- Dasar Tauhid yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah Rasul yakni dasar keyakinan bahwa “Tiada Tuhan melainkan Allah”, dan Allah adalah merupakan inti daripada iman, Islam dan Ihsan.
- Dasar keseimbangan yaitu keharmonisan antara pemenuhan tugas dunia dan akhirat, jasmaniah dan rohaniah, iman dan ilmu menuju kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
- Kreatif, yakni memiliki kemampuan dengan cipta dan daya pikir nasional dan kritis, hingga memilki kebijakan untuk berilmu amaliah dan beramal ilmiah.
- Dinamis, yaitu selalu dalam keadaan gerak dan terus berkembang serta dengan cepat memberikan respon terhadap setiap tantangan yang dihadapi sehingga memiliki fungsi pelopor yang militan.
- Pemersatu, yaitu sikap dan perbuatan angkatan muda yang merupakan kader seluruh umat Islam Indonesia menuju persatuan nasional.
- Progresif dan Pembaharu, yaitu sikap dan perbuatan orang muda patriotic mengutamakan kepentingan bersama bangsa datas kepentingan pribadi. Memihak dan membela kaum-kaum yang lemah dan tertindas dengan menentang penyimpangan dan kebatilan dalam bentuk dan manifestasinya. Aktif dalam pembentukan dan peranan umat Islam Indonesia yang adil dan makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
Dilihat
dari jenisnya, maka lembaga kekaryaan yang pernah ada :
- Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
- Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
- Lembaga Da’wah Mahasiswa Islam (LDMI)
- Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
- Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
- Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
- Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
- Lembaga Astronomi Mahasiswa Islam (LAMI)
- Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
- Lembaga Hukum Mahasiswa Islam (LHMI)
- Lembaga Penelitian Mahasiswa Islam (LEPMI)
Lembaga-lembaga
yang dibentuk sesuai dengan kebutuhan karena lembaga kekaryaan adalah badan
pembantu pimpinan HMI, maka dengan melaksanakan tugas/fungsional (sesuai dengan
bidangnya masing-masing) haruslah terlebih dahulu dirumuskan dalam suatu
musyawarah tersendiri. bertugas untuk menjabarkan program HMI yang telah
diputuskan oleh instansi-instansi kekuasaan HMI.
v Maksud
dan Fungsi Lembaga Kekaryaan
Adanya
lembaga kekaryaan dimaksudkan untuk mempertajam alat pencapai tujuan HMI,
sehingga dalam proses dapat terbentuk arah yang jelas, agar pelaksanaan,
pembinaan dan pengembangan Lembaga Kekaryaan benar dapat terkoordinasikan.
Adapun
fungsi dari lembaga kekaryaan adalah :
- Melaksanakan peningkatan wawasan profesionalsme anggota, sesuai dengan bidang masing-masing, (Pasal 59 ART HMI) dan lembaga kekeryaan bertanggung jawab kepada pengurus HMI setempat, (Pasal 60 ayat d ART HMI)
- Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan HMI untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian dan latihan kerja praktis serta darma bakti kemasyarakatan (pasal 60 ayat b ART HMI)
- b. Pedoman Atribut HMI
Pedoman
atribut HMI berisi tentang lagu, lambang dan berbagai macam penerapannya. Lagu
yang dijadikan sebagai Hymne HMI adalah lagu yang diciptakan oleh RM Akbar
sebagai berikut :
HYMNE
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
Bersyukur
dan Ikhlas
Himpunan
Mahasiswa Islam
Yakin
Usaha Sampai
Untuk
Kemajuan
Hidayah
dan Taufiq
Bahagia
HMI
Berdoa dan
Ikrar
Menjunjung
Tinggi Syiar Islam
Turut
Qur’an dan Hadist
Jalan
Keselamatan
Ya Allah
Berkati
Bahagia
HMI
Makna
Lambang HMI adalah sebagai berikut :
- Bentuk huruf alif :
- Sebagai huruf hidup, lambang optimis kehidupan HMI
- Huruf alif merupakan angka 1 (satu) lambang, dasar/semangat HMI
- Bentuk perisai :
Lambang
kepeloporan HMI
- Bentuk jantung :
Jantung
adalah pusat kehidupan manusia, lambang proses perkaderan HMI
- Bentuk pena :
Melambangkan
bahwa HMI adalah organisasi mahasiswa yang senantiasa haus akan ilmu
pengetahuan.
- Gambar bulan bintang :
Lambang
keimanan seluruh umat Islam di dunia
- Warna hijau :
Lambang
keimanan dan kemakmuran
- Warna hitam :
Lambang
ilmu pengetahuan
- Keseimbangan warna hijau dan hitam
Lambang
keseimbangan, esensi kepribadian HMI
- Warna putih :
Lambang
kesucian dan kemurnian perjuangan HMI
- Puncak tiga :
- Lambang Iman, Islam dan Ikhsan
- Lambang Iman, Ilmu dan Amal
- Tulisan HMI :
Kepanjangan
dari Himpunan Mahasiswa Islam
Pengunaan
lambang HMI dapat diterapkan pada :
a)
Lencana/Badge HMI
b)
Bendera
c)
Stempel
d)
Kartu Anggota
e)
Papan Nama HMI
f)
Gordon/Selempang HMI
g)
Aksesoris atau perlengkapan lain dengan tidak menyimpang dari lambing dan
penggunaannya
Atribut
lain yang digunakan dalam HMI adalah :
1)
Muts/Peci HMI
2)
Baret HMI
Segala
sesuatu yang berkaitan dengan atribut diatur dalam ketentuan khusus.
- C. Hubungan Konstitusi dan Pedoman lainnya
Pada
dasarnya konstitusi hanya memberikan aturan yang bersifat umum, aturan secara
khusus dijelaskan dalam pedoman-pedoman lainnya. Pedoman lain berfungsi sebagai
penjelasan teknis hal-hal yang dibahas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh
bertentangan dengan konstitusi. Secara hirarki hukum konstitusi merupakan
aturan tertinggi.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !